Anehnya hingga kini posisi yang juga dinilai penting tersebut tetap tak terisi. Posisi penasehat sendiri termaktub dalam Pasal 23 UU KPK
Kursi penasehat KPK diketahui kosong sudah sejak satu tahun yang lalu
Tak pelak hal itu ditenggarai menyebabkan banyak kebijakan pimpinan KPK saat ini kontra produktif
Posisi penasehat KPK dinilai penting. Terlebih posisi itu sendiri termaktub dalam UU KPK
Imam sendiri belum mau membeberkan lebih jauh mengenai persyaratan calon Penasihat KPK.